fin.co.id - Pihak kepolisian mengungkap detail baru terkait tindakan keji Alex Iskandar (49), ayah tiri korban Alvaro yang kini berstatus tersangka penculikan dan pembunuhan.
Polisi menyebut Alex sempat berniat mengubur jasad anak tiri tersebut dengan meminjam sebuah cangkul.
"Awalnya dia mau kuburkan, dia mau tanam, dia meminjam cangkul ya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Namun rencana itu kandas karena kondisi tanah di lokasi terlalu keras. Alex kemudian memilih membungkus jasad Alvaro dengan plastik sebelum membuangnya ke tumpukan sampah di dekat aliran sungai.
Lokasi yang dipilih adalah area jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, sebuah tempat yang menurut Alex cukup sepi.
"Dia sudah tahu ada tempat-tempat yang sepi juga di sana sehingga dia memutuskan untuk mau membuang mayatnya di daerah Tenjo," katanya.
Hampir satu bulan setelah insiden tersebut, Alex mulai panik karena menyadari sidik jarinya mungkin tertinggal pada plastik pembungkus. Ia kemudian mencari bantuan seseorang agar jejaknya tidak terungkap.
"Akhirnya dia meminta bantuan saksi kunci juga berinisial G itu membantu untuk mencari lagi, mengangkat mayat yang tadi, tapi dia bilang bahwa yang di dalam kantong plastik itu adalah bangkai anjing," tutur Nicolas.
Jasad Alvaro kemudian dibungkus ulang menggunakan dua lapis plastik tambahan sebelum kembali dibuang.
Selama delapan bulan sejak hilangnya Alvaro pada 6 Maret 2025, polisi melakukan penyelidikan intensif di berbagai wilayah, mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, hingga Cianjur. Aparat juga menelusuri informasi dari keluarga ayah kandung korban yang berada di LP Cipinang.
Penyelidikan itu akhirnya menemukan titik terang setelah keponakan Alex menceritakan kejadian sebenarnya kepada seorang teman sekelas, N. Kebetulan, N adalah anak dari asisten rumah tangga (ART) berinisial I yang bekerja di rumah Muhammad Reza (46), saksi pelapor.
Cerita yang berpindah dari anak kepada orang tua tersebut kemudian dilaporkan Reza ke Polsek Pesanggrahan. Melalui kolaborasi antara Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, serta didukung keterangan saksi-saksi dan pra-rekonstruksi, polisi menetapkan Alex sebagai pelaku utama.
Atas perbuatannya, Alex terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 76 C junto Pasal 80 dan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Pasal 338 serta Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.