fin.co.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menyiapkan rencana revisi harga rumah subsidi untuk tahun 2025. Revisi tersebut mencakup hunian tapak maupun hunian vertikal.
Saat ini, ketentuan harga rumah subsidi masih mengacu pada draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang berisi batasan luas tanah, luas bangunan, serta harga jual tertinggi rumah subsidi di setiap wilayah Indonesia.
Menariknya, harga rumah subsidi 2025 ini belum berubah dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 untuk tahun 2023–2024.
Namun rencana peningkatan harga atau penyesuaian disebut sedang dibahas untuk mengimbangi kenaikan biaya konstruksi dan kebutuhan pasar.
Rincian Harga Maksimal Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia
Berikut daftar harga jual tertinggi rumah subsidi berdasarkan wilayah:
1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Mentawai)
Harga maksimal: Rp 166.000.000
2. Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu)
Harga maksimal: Rp 182.000.000
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai, dan Kepri (kecuali Kepulauan Anambas)
Harga maksimal: Rp 173.000.000
4. Wilayah harga tinggi: Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu
Harga maksimal: Rp 185.000.000