fin.co.id - Pemandangan miris terlihat di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Bangunan liar yang disulap menjadi warung remang-remang dan tempat hiburan malam kian menjamur, menjual minuman keras (miras), dan berpotensi merusak citra daerah.
Pantauan di lapangan menunjukkan, warung remang-remang dengan bangunan semi permanen bertebaran di dekat alun-alun Tigaraksa, tepatnya di samping Gedung Usaha Daerah (GUD). Tak jauh dari sana, sebuah bar bernama Madam Warsu Cafe & Bar berdiri di dekat RSUD Tigaraksa, serta Sopo Sanggar di depan pos BPBD Tigaraksa.
"Ini sudah sangat meresahkan. Lokasinya persis di depan mata Pemda, tapi Satpol PP seolah tutup mata," ujar Fahmiludin warga Tigaraksa yang geram dengan kondisi tersebut. "Apalagi sering terjadi keributan karena pengunjungnya mabuk-mabukan," imbuhnya.
Ia menambahkan, keberadaan tempat-tempat hiburan malam yang menjual miras ini sangat mencoreng wajah Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya.
Menanggapi hal ini, kata dia, sebenarnya sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Satpol PP, untuk bertindak tegas. Mereka meminta agar seluruh bangunan liar yang dijadikan tempat hiburan malam segera ditertibkan dan ditutup.
"Jangan biarkan kawasan Puspemkab Tangerang tercemar oleh aktivitas yang merusak moral dan ketertiban umum. Satpol PP harus segera bertindak," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait maraknya warung remang-remang dan tempat hiburan malam di dekat kawasan Puspemkab Tangerang.