Ekonomi . 03/12/2025, 20:04 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kini, sektor ritel modern di Ibu Kota Jakarta sedang menghadapi situasi mencekam. Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta memuat pasal yang berpotensi memicu bencana ekonomi masif: larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau di toko ritel. Jika aturan ini disahkan, dampaknya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengancam ratusan ribu pekerja.
Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) langsung angkat bicara, menyampaikan keberatan keras terhadap rencana regulasi ini. Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta, secara gamblang menyatakan aturan yang diusulkan ini menciptakan ambiguitas dan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
Tutum menjelaskan bahwa selama ini, ketentuan mengenai tata cara penjualan produk tembakau, termasuk persyaratan konsumen harus berusia minimal 21 tahun, sudah diatur secara memadai dan dinilai cukup. "Kami menjual rokok sebagai produk legal yang memang diizinkan untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru malah menjadi ambigu dan membingungkan kami,” tegas Tutum dalam keterangan resminya pada Rabu, 3 Desember 2025.
Dorongan untuk melarang penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Ranperda KTR DKI Jakarta ini dinilai Tutum akan memberikan konsekuensi langsung dan sangat merugikan bagi keberadaan toko-toko ritel dan, yang paling utama, bagi lapangan kerja yang mereka sediakan. Perputaran ekonomi di toko ritel berpotensi berkurang drastis, menciptakan efek domino yang mematikan.
Angka yang dipertaruhkan dalam isu ini benar-benar membuat kita terperanjat. Hippindo merupakan organisasi yang menaungi 203 ritel modern besar. Di bawah anggota-anggota ini, terdapat total 800 ribu pekerja. Jumlah yang fantastis ini menunjukkan betapa vitalnya kontribusi sektor ritel terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan perekonomian.
Tutum Rahanta mengingatkan bahwa ancaman ini adalah sebuah siklus ekonomi yang logis dan tak terelakkan. "Jika industrinya terancam, maka pekerjanya juga sudah pasti terdampak. Siklusnya akan terus begitu. Masyarakat yang penghidupannya bergantung pada industri ritel akan terdampak. Jika pemerintah siap menghadapi konsekuensi, harus mengambil jalan keluar," ujarnya, menyerukan pemerintah agar mencari solusi konkret.
Produk tembakau, meskipun hanyalah salah satu dari ribuan produk yang dijual di ritel modern, memiliki peran dalam menjaga kestabilan perputaran uang. Jika item produk legal ini dilarang penjualannya, kerugian finansial yang timbul akan memaksa perusahaan ritel melakukan langkah efisiensi ekstrem. Langkah tersebut, dalam banyak kasus, bermuara pada pemangkasan karyawan atau PHK massal.
Oleh karena itu, Tutum menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya masalah produk, tetapi masalah hajat hidup orang banyak. Konsekuensi sosial dan ekonomi dari hilangnya ratusan ribu pekerjaan tidak bisa dianggap remeh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam proses perumusan Ranperda KTR, Hippindo mendesak pemerintah agar melihat permasalahan ini dari berbagai perspektif secara berimbang. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar proporsional dan adil bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha yang selama ini legal menjalankan bisnisnya.
Menurut Tutum, masalah yang dibawa oleh Raperda ini tidak hanya akan berdampak pada pasar modern, tetapi juga akan meluas hingga menghantam pasar tradisional. Ia menekankan bahwa rokok hanyalah salah satu dari ribuan produk yang ada. Oleh karena itu, isu ini harus dipandang dalam konteks keseluruhan ekosistem ritel.
"Kami menginginkan keadilan dan setidaknya ada solusi kompromi," pinta Tutum. Sebuah kompromi sangat dibutuhkan agar tujuan kesehatan masyarakat tetap tercapai tanpa harus mengorbankan stabilitas ekonomi dan lapangan kerja.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekhawatiran kritis mengenai dasar pembuatan kebijakan. "Pemerintah perlu benar-benar mempertimbangkan semua faktor secara proporsional. Jika setiap kebijakan muncul hanya karena tekanan pihak luar, itu bisa berbahaya," Tutum menambahkan, mengisyaratkan perlunya independensi dan kajian mendalam yang menyeluruh dalam pengambilan keputusan regulasi.
Dengan jumlah pekerja 800 ribu yang berada di bawah naungan anggota Hippindo, kontribusi sektor ini terhadap perekonomian Ibu Kota sangatlah besar. Mengeluarkan kebijakan yang secara langsung mengancam keberlangsungan sektor ini memerlukan pertimbangan yang sangat hati-hati, mengingat konsekuensi PHK yang akan memukul telak masyarakat yang kehidupannya bergantung pada industri ritel.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media