Menteri LH Ancam Sanksi Pemda dan Perusahaan yang Terbukti Sebabkan Banjir Sumatera

news.fin.co.id - 04/12/2025, 08:51 WIB

Menteri LH Ancam Sanksi Pemda dan Perusahaan yang Terbukti Sebabkan Banjir Sumatera

Proses evakluasi dan pencarian korban banjir bandang di Sumatra.-Dok. BNPB-

fin.co.id - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya tak segan menindak perusahaan atau pemerintah daerah (Pemda) yang terbukti menjadi penyebab banjir di Pulau Sumatera.

Ia menyebut ada berbagai macam jenis sanksi yang siap diberikan.

"Kita ada tiga hal. Jadi multidose, jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah. Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian saintifik, dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape," kata Hanif seusai rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Selain opsi sanksi administrasi, KLH kata dia juga tidak akan segan menjatuhkan sanksi pidana.

Menteri Hanif memastikan bahwa instrumen hukum pidana akan digunakan untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

"Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," ungkapnya.

Selanjutnya, sanksi perdata juga bisa diterapkan untuk memulihkan kondisi bencana. Hal itu, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Artinya, siapapun yang menyebabkan kerusakan, wajib menanggung biaya pemulihannya hingga kembali seperti semula.

Kemudian sanksi persengketaan lingkungan hidup, kondisi bencana yang demikian itu kan harus ada yang memulihkan. Undang-Undang 32 menganut asas poltergeist, jadi semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh," jelasnya

“Jadi jangan lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi kepada pemerintah daerah bila mana berdasarkan kajian ilmiah, dia kebijakannya mengizinkan kondisi lanskap,” katanya. (Anisha Aprilia)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID