Rampas Paksa Mobil di Johar Baru, 6 Debt Collector Dibekuk Polisi

news.fin.co.id - 04/12/2025, 14:09 WIB

Rampas Paksa Mobil di Johar Baru, 6 Debt Collector Dibekuk Polisi

Polisi mengamankan enam debt collector yang diduga berupaya menarik paksa sebuah mobil di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025 sore.

fin.co.id - Polisi mengamankan enam debt collector yang diduga berupaya menarik paksa sebuah mobil di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025 sore. Peristiwa ini terungkap setelah laporan masuk ke Pusat Pengaduan Polri melalui Call Center 110.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan segera ditangani secara profesional.
"Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat. Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan," ujarnya pada Kamis, 4 Desember 2025.

Tiba di Lokasi dalam Delapan Menit


Laporan dari pelapor berinisial AP diterima pada pukul 17.13 WIB, yang mengabarkan adanya sekelompok debt collector berusaha mengambil kendaraannya sambil menghalangi dirinya meninggalkan lokasi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kompol Saiful Anwar bersama Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda beserta personel piket langsung menuju lokasi.

Hanya dalam delapan menit, petugas tiba di tempat kejadian dan menemukan enam orang debt collector yang dipimpin R.T.M. dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka diduga hendak menarik mobil Daihatsu Xenia B-1557-UIW milik J.W.

Dibawa ke Polsek untuk Proses Mediasi

Guna memastikan penyelesaian yang adil, pemilik mobil, unit kendaraan, serta keenam debt collector dibawa ke Polsek Johar Baru untuk menjalani proses mediasi. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa pemilik kendaraan telah melunasi seluruh kewajiban kredit pada 4 November 2025 di kantor leasing BFI Finance.
Dengan demikian, mobil tersebut sah menjadi milik J.W. dan tidak dapat ditarik oleh pihak mana pun.

Kesepakatan tersebut kemudian dituliskan dalam surat pernyataan bersama yang melibatkan pemilik kendaraan, perusahaan pembiayaan, dan penasihat debt collector.

Kompol Saiful Anwar menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus mematuhi prosedur resmi.

"Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum," katanya.

Pelapor Berterima Kasih atas Respons Cepat Polisi

AP, selaku pelapor, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas langkah cepat dan tindakan tegas yang diberikan. Ia mengaku merasa lebih aman dan terlindungi setelah mendapat bantuan dari polisi.

Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 jika menghadapi ancaman atau tindakan yang menimbulkan keresahan, sehingga petugas dapat segera memberikan perlindungan.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID