Nasional . 05/12/2025, 17:13 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Keppres Resmi Berlaku dan Jadi Dasar Pembayaran
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres No. 34/2025. Artinya, mulai November 2025, biaya ini menjadi acuan resmi bagi seluruh wilayah dalam proses pelunasan dan persiapan keberangkatan haji 2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media