Nasional . 06/12/2025, 21:17 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Apakah prosedur izin keluar negeri dilanggar
Apakah tindakannya melanggar ketentuan hukum
Bagaimana kronologi keputusan meninggalkan daerah saat bencana
Langkah ini menjadi sinyal serius bahwa pemerintah pusat tidak menoleransi kelalaian dalam situasi krisis.
Fakta lainnya, menurut Benni, Gubernur Aceh Muzakir Manaf ternyata telah menolak permohonan izin luar negeri yang diajukan Mirwan.
Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413, tertanggal 28 November 2025.
Dijelaskan bahwa permohonan ditolak karena:
Aceh berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi
Aceh Selatan juga menetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor
Surat keputusan tanggap darurat tersebut justru ditandatangani sendiri oleh Bupati Mirwan
“Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat… termasuk Kabupaten Aceh Selatan,” tutur Benni.
Sebelum berangkat ke Arab Saudi, Mirwan diketahui telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam menangani tanggap darurat banjir dan longsor di wilayahnya.
Surat tersebut diterbitkan tanggal 27 November 2025.
Namun hanya berselang beberapa waktu setelah menyatakan ketidaksanggupan, Mirwan justru diketahui terbang ke Tanah Suci untuk umrah, meninggalkan penanganan bencana di daerahnya.
Keputusan itu kemudian memicu pertanyaan publik mengenai:
Etika jabatan
Komitmen terhadap warga terdampak
Kepatuhan terhadap prosedur dan perizinan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media