fin.co.id - Buruh ancam mogok nasional jika Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ngootot pakai formula Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kenaikan UMP.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengaku bahwa buruh merasa perlu melakukan mogok nasional jika tuntutan kenaikan UMP tidak diwujudkan.
Menurutnya, selama ini ruang dialog dan mekanisme formal sering kali tidak menghasilkan keputusan yang mencerminkan kebutuhan riil pekerja. Alhasil, mogok nasional menjadi langkah terakhir untuk mewujudkan kenaikan UMP.
"Ketika upah tidak mampu mengimbangi kenaikan biaya hidup, buruh kehilangan daya beli dan kesejahteraannya terus tergerus. Mogok nasional menjadi bentuk ekspresi terakhir untuk menunjukkan bahwa kebijakan UMP yang tidak berkeadilan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 7 Desember 2025.
Ia menyampaikan kenaikan UMP sangat berpengaruh pada taraf beli jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
"Akan berdampak langsung pada kelangsungan hidup jutaan keluarga pekerja di seluruh Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Ia berharap dengan mogok nasional dapat memberikan tekanan moral dan politik yang kuat kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali kebijakan penetapan UMP.
"Aksi ini (mogok nasional), bertujuan agar pemerintah menyadari bahwa penolakan buruh bukanlah sekadar protes biasa, tetapi representasi dari kondisi kesejahteraan yang semakin kritis," jelasnya.
"Dampaknya diharapkan mampu membuka ruang dialog yang lebih serius, mempertajam analisis pemerintah, dan mendorong pengambilan keputusan yang lebih adil dan proporsional," sambungnya.
Ia menekankan bahwa mogok nasional adalah opsi terakhir dan tentu bukan tujuan utama. Namun jika pemerintah tetap mengabaikan tuntutan buruh dan tidak menunjukkan itikad untuk memperbaiki formulasi UMP, maka aksi mogok dapat diperpanjang.
"Meski demikian, Buruh tetap mengedepankan dialog, negosiasi, dan solusi yang konstruktif. Kami mendorong pemerintah untuk segera membangun komunikasi yang intensif agar mogok nasional tidak perlu berlarut-larut dan keputusan upah dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," jelasnya.
Diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh akan menolak keras kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum tahun 2026, bila kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tak 8,5-10,5% yang akan diumumkan pada 21 November mendatang.
"Menolak keras nilai kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan nilai indeks tertentu 0,2 sampai dengan 0,7 yang ditetapkan oleh Kemenaker. Dengan demikian, Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh, KSPPB mempersiapkan mogok nasional pada bulan November atau awal Desember 2025 yang akan diikuti oleh 5 juta buruh dari lebih 5 ribu pabrik di seluruh Indonesia di 300 kabupaten kota, 38 provinsi, stop produksi," katanya, dalam keteranganya, Kamis 13 November 2025. (Fajar Ilman)
Buruh: Mogok Nasional Langkah Terakhir Wujudkan UMP Layak
news.fin.co.id - 07/12/2025, 12:18 WIB
Tim Redaksi
Ilustrasi Buruh di Tangerang (Khanif Lutfi)