fin.co.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penanganan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS akan dilakukan sesuai prosedur resmi yang diatur dalam perundang-undangan.
Mirwan, yang merupakan kader Gerindra, menjadi pusat perhatian setelah diketahui melakukan perjalanan umrah di tengah bencana banjir bandang yang melanda wilayahnya.
"Kalau itu kan sesuai mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, jadi kita serahkan pada DPRD setempat," ujar Dasco kepada wartawan, Senin, 8 Desember 2025.
Ia menekankan, seluruh proses akan berjalan mengikuti struktur dan aturan internal partai.
"Ini ada ketua mahkamah, ketua partai, nanti akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di partai," tegasnya.
Dasco, yang juga Wakil Ketua DPR RI, menjelaskan, Mirwan bergabung dengan Gerindra pada saat Pilkada. Atas tindakannya meninggalkan daerah di tengah bencana, DPP Gerindra telah menjatuhkan sanksi internal.
"DPP sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, dan tadi juga kita sudah sampaikan, secara partai kita mengusulkan kepada Kemendagri untuk mengevaluasi serta menindaklanjuti UU No 23 Tahun 2014," ujarnya.
Gerindra bahkan mengusulkan pemberhentian sementara Mirwan demi memastikan penanganan bencana berjalan optimal.
"Selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar dapat ditunjuk Plt yang bisa memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar," jelas Dasco.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti tindakan Mirwan. Dalam sebuah rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengambil langkah tegas.
"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" tanya Prabowo kepada Mendagri.
(Fajar Ilman)