fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan lanjutan proses hukum kasus yang tengah ditangani KPK, khususnya perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan hingga pernyataan disampaikan, tim penyidik masih berada di lokasi untuk melaksanakan berbagai tindakan penyidikan yang diperlukan.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu," katanya, Senin, 15 Desember 2025.
Budi menegaskan bahwa proses penggeledahan belum selesai. Meski demikian, ia belum membeberkan secara rinci temuan atau barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
"Penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah saudara SFH selaku Plt Gubernur Riau," ungkapnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Riau. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan serta permintaan atau penerimaan hadiah maupun janji yang terjadi dalam lingkup Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
(Fajar Ilman)