fin.co.id - Inilah yang terjadi ketika dugaan korupsi kuota haji 2024 yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun mulai menyeret nama besar. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus kontroversial ini. Kedatangan ini jelas menjadi sinyal panasnya penyidikan yang sudah berlangsung sejak Agustus 2025.
Eksklusif! Yaqut Cholil Qoumas Mangkir Bicara Saat Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, memanas pada hari Selasa, 16 Desember 2025. Tepat pukul 11.50 WIB, Yaqut Cholil Qoumas tiba. Mengenakan kemeja coklat dan peci khasnya, kedatangan mantan pejabat ini sontak menjadi pusat perhatian. Namun, harapan media untuk mendapatkan keterangan langsung pupus. Yaqut memilih bungkam, hanya melempar jawaban singkat yang membuat publik semakin penasaran.
“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” ujarnya singkat, langsung melenggang masuk ke dalam gedung KPK. Sikap irit bicara ini justru memicu spekulasi dan pertanyaan besar tentang materi pemeriksaan yang sedang ia hadapi. Hingga berita ini kami turunkan, KPK masih belum memberikan keterangan resmi apa pun terkait sejauh mana pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini.
Kenapa Kasus Ini Bikin Geger? Skema Bagi Rata Kuota Haji Jadi Sorotan KPK
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bukan drama biasa. Penyidikan resmi sudah bergulir sejak 8 Agustus 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meski demikian, KPK belum juga mengumumkan satu pun tersangka. Padahal, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh skandal ini diperkirakan mencapai angka fantastis: lebih dari Rp1 triliun!
Akar masalah yang memicu kerugian triliunan ini bermula dari hadiah kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota ekstra ini didapatkan Indonesia pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Kuota tambahan ini seharusnya menjadi berkah, namun justru memicu skandal.
Pembagian Kuota Melenceng Jauh dari Aturan UU, Ini Detailnya!
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2 sudah mengatur secara jelas pembagian kuota haji: 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.
Mengikuti aturan baku tersebut, tambahan kuota 20 ribu seharusnya terbagi menjadi:
- Jemaah Reguler: 18.400 (92%)
- Jemaah Khusus: 1.600 (8%)
Namun, dalam praktiknya, pembagian justru dilakukan secara menyimpang, nyaris setengah-setengah! Dokumen Skema pembagian kontroversial ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024. Di sana tertera pembagian yang mengejutkan:
- Jemaah Reguler: 10.000
- Jemaah Khusus: 10.000
Model pembagian yang bagi rata ini secara tegas dianggap menyimpang dari ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Inilah celah utama yang sekarang menjadi fokus utama penyidikan KPK. Pembagian yang tidak proporsional ini disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi, yang pada akhirnya membebani keuangan negara hingga triliunan rupiah. Publik kini menanti dengan harap-harap cemas, siapa lagi yang akan terseret dalam kasus korupsi haji terbesar ini setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama. - Fajar Ilman/Disway -