fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini, dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ, Menteri Agama periode 2020 - 2024,” ujar Budi.
Ia memastikan Yaqut akan memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan lanjutan ini. KPK juga berencana memanfaatkan hasil pendalaman yang telah dilakukan di Arab Saudi sebagai bahan pemeriksaan.
“Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan ataupun mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan melampaui angka Rp1 triliun.
Permasalahan bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dengan ketentuan tersebut, tambahan 20 ribu kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota justru dilakukan secara seimbang, yakni masing-masing 10 ribu kuota untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian kuota tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Skema inilah yang kemudian dinilai tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang dan menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK.
(Fajar Ilman)