Peran Tersangka dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor yang bertindak sebagai tenaga medis, asisten, admin pengelola situs, hingga pihak yang bertugas menjemput dan mengantar pasien.
Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan, sementara satu lainnya masih menjalani proses hukum. Dari pemeriksaan ponsel milik admin, penyidik menemukan data 361 pasien yang saat ini masih didalami untuk menelusuri keterkaitan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit mobil, beberapa telepon genggam, peralatan medis, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, menyesuaikan peran dan perbuatan masing-masing.
Kepolisian menegaskan akan terus konsisten menindak pelanggaran hukum di bidang kesehatan, terutama praktik aborsi ilegal.
"Aborsi ilegal bukan solusi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik-praktik serupa di lingkungan sekitarnya," katanya.
(Rafi Adhi)