Hakim PN Jakpus Perintahkan Bebas, Awwab - Marsel Hirup Udara Bebas Usai Sidang

news.fin.co.id - 18/12/2025, 15:07 WIB

Hakim PN Jakpus Perintahkan Bebas, Awwab -  Marsel Hirup Udara Bebas Usai Sidang

Hakim PN Jakpus memerintahkan pembebasan Awwab dan Marsel usai vonis dibacakan dalam perkara sengketa tambang nikel Halmahera Timur.

fin.co.id - Kabar yang dinanti akhirnya datang. Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang resmi menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pembebasan keduanya, Rabu, 17 Desember 2025. Putusan ini langsung memicu haru di ruang sidang.

Dua karyawan PT Kencana Wana Mineral (WKM) itu tak kuasa menyembunyikan rasa syukur sesaat setelah palu hakim diketuk. “Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya bisa bebas,” kata Awwab Hafidz usai persidangan.

Majelis hakim yang menangani perkara sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, menilai Awwab dan Marsel tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara. Dengan pertimbangan tersebut, majelis langsung memerintahkan pembebasan keduanya dari tahanan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dua dakwaan, yakni Undang-Undang Pertambangan sebagai dakwaan pertama dan Undang-Undang Kehutanan sebagai dakwaan kedua. Setelah mencermati fakta persidangan, majelis hakim menyatakan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Kehutanan tidak terbukti.

Advertisement

Sementara itu, majelis menyatakan Awwab dan Marsel terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pertambangan. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama lima bulan 25 hari. Namun, karena masa hukuman tersebut telah dijalani selama proses penahanan, majelis menyatakan hukuman telah terpenuhi.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” tegas Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai keduanya merintangi aktivitas pertambangan PT Position, sebagaimana dakwaan jaksa. Meski begitu, hakim juga menyinggung adanya dugaan kegiatan penambangan ilegal oleh PT Position. Menurut majelis, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum terpisah.

“Satu kesalahan tidak menghapus kesalahan lainnya,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.

Usai sidang, suasana emosional langsung terasa. Istri, orang tua, hingga anak-anak Awwab dan Marsel terlihat menangis haru dan saling berpelukan. Kebebasan ini mengakhiri proses hukum panjang yang bermula dari laporan Direktur PT Position terkait pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM. Pemasangan itu dilakukan karena adanya dugaan aktivitas ilegal mining di area tersebut, yang sebelumnya diperkuat oleh penyelidikan Gakkum Pertambangan Kementerian ESDM. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Saya adalah jurnalis yang menekuni bidang ekonomi, selama lebih dari 13 tahun. Saat ini, saya bertanggung jawab terhadap kanal ekonomi, teknologi, lifestyle dan automotif. Saya memegang sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan Level Madya. Saat ini saya sebagai Ketua Forum Sahabat Infrastruktur dan Forum Wartawan ESDM