Putusan MK tersebut mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang sebelumnya membuka ruang tafsir bagi penugasan polisi aktif di jabatan sipil.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun, penjelasan pasal tersebut sebelumnya memuat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang kemudian dicabut oleh MK.
MK menilai frasa tersebut:
-
Mengaburkan norma hukum
-
Menimbulkan ketidakpastian hukum
-
Bertentangan dengan TAP MPR No. VII/MPR/2000
Dengan dicabutnya frasa itu, maka tidak ada lagi celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri.