Hukum dan Kriminal

Prabowo Setujui PP Baru Tindaklanjuti Putusan MK, Polisi Aktif Tak Lagi Bebas Duduki Jabatan Sipil

Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan atas rencana pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Prabowo Setujui PP Baru Tindaklanjuti Putusan MK, Polisi Aktif Tak Lagi Bebas Duduki Jabatan Sipil
Presiden Prabowo Subianto

Putusan MK tersebut mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang sebelumnya membuka ruang tafsir bagi penugasan polisi aktif di jabatan sipil.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Namun, penjelasan pasal tersebut sebelumnya memuat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang kemudian dicabut oleh MK.

MK menilai frasa tersebut:

Dengan dicabutnya frasa itu, maka tidak ada lagi celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri.

Berita Terkait