Prabowo Setujui PP Baru Tindaklanjuti Putusan MK, Polisi Aktif Tak Lagi Bebas Duduki Jabatan Sipil

news.fin.co.id - 20/12/2025, 19:34 WIB

Prabowo Setujui PP Baru Tindaklanjuti Putusan MK, Polisi Aktif Tak Lagi Bebas Duduki Jabatan Sipil

Presiden Prabowo Subianto

Polemik Perpol Kapolri Jadi Latar Belakang PP

Yusril juga mengakui bahwa hingga kini belum ada aturan pemerintah yang secara eksplisit menjalankan putusan MK. Kondisi inilah yang kemudian memicu polemik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam Perpol tersebut, polisi aktif tetap diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, yang oleh sebagian kalangan dinilai bertentangan dengan semangat putusan MK.

Advertisement

“Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga, dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk PP,” tegas Yusril.

Saat ditanya apakah PP yang akan diterbitkan nanti akan mengakomodasi seluruh 17 kementerian dan lembaga seperti tercantum dalam Perpol Kapolri, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut belum final.

“Ya apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama. Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujarnya.

Artinya, pemerintah masih membuka ruang dialog dan evaluasi sebelum menetapkan daftar final jabatan yang dapat diisi aparat Polri.

Penyusunan PP baru ini akan dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas bersama Kementerian Hukum. Sementara itu, draf awal akan disiapkan oleh:

  • Kementerian PAN-RB

  • Kementerian Sekretariat Negara

Skema ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun regulasi lintas sektor yang kuat secara hukum dan konstitusional.

Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral sekaligus advokat, dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum, yang mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID