Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Kejagung Tegaskan Gak Bakal Kasih Ampun JAKSA NAKAL!

news.fin.co.id - 21/12/2025, 12:15 WIB

Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Kejagung Tegaskan Gak Bakal Kasih Ampun JAKSA NAKAL!

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -

fin.co.id - Geger! Kabar mengejutkan kembali datang dari jagat penegakan hukum Tanah Air. Kali ini, nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mendadak jadi buah bibir setelah rumahnya resmi disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 Desember 2025. Langkah berani lembaga antirasuah ini sontak memicu spekulasi panas di kalangan masyarakat mengenai keterlibatan aparat penegak hukum dalam skandal besar di Bekasi.

Penyegelan rumah dinas maupun pribadi sang Kajari ini bukan tanpa alasan. KPK kabarnya melakukan tindakan tersebut sebagai bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjaring Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Pertanyaannya sekarang, apakah Kejaksaan Agung akan pasrah atau justru balik menyerang oknum di internalnya? Jangan sampai Anda melewatkan detail penting di balik drama penyegelan yang melibatkan para petinggi daerah ini.

Babak Baru OTT Bupati Bekasi: Dari Proyek Ijon hingga Penyegelan Rumah Jaksa

KPK bergerak cepat mengusut tuntas dugaan suap ijon proyek yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi sebagai tersangka utama. Tak sendiri, sang ayah yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta pihak swasta berinisial SRJ juga ikut mengenakan rompi oranye KPK.

Advertisement

Namun, yang membuat publik terperangah adalah saat tim penyidik KPK mendatangi dan menyegel kediaman Eddy Sumarman di dua lokasi berbeda, yakni di Cikarang dan Jakarta Selatan. Langkah ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menelusuri aliran dana atau bukti-bukti lain yang mungkin mengaitkan institusi Kejaksaan dalam pusaran korupsi proyek di Bekasi. Meski belum ada status hukum tetap bagi sang Kajari, penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak main-main dalam menyikat siapa pun yang terlibat.

Respons Tegas Kejagung: Silakan Proses, Kami Tidak Lindungi Koruptor!

Menanggapi kabar rumah anak buahnya yang disegel, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jawaban yang sangat lugas. Alih-alih membela diri atau menutupi kasus, Korps Adhyaksa justru memberikan lampu hijau bagi KPK untuk bertindak. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat situasi ini.

“Kalau memang ada, silakan proses saja,” tegas Anang dalam keterangannya. Kejagung seolah ingin menunjukkan bahwa mereka memiliki semangat yang sama dalam memberantas praktik lancung di dalam institusi. Menurut Anang, pihaknya tidak akan memberikan proteksi sedikit pun kepada jaksa yang terbukti melanggar hukum. Meskipun ia mengaku belum menerima laporan resmi jika Kajari Bekasi ikut terjaring langsung dalam OTT, komitmen untuk tidak melindungi oknum tetap menjadi harga mati bagi institusi pimpinan Jaksa Agung tersebut.

Waskat Ketat untuk 15 Ribu Jaksa di Seluruh Indonesia

Kasus di Bekasi ini menjadi alarm keras bagi sistem pembinaan di internal Kejaksaan. Anang Supriatna menjelaskan bahwa saat ini Kejaksaan terus berupaya membina sekitar 15 ribu jaksa yang tersebar di pelosok negeri. Tujuannya jelas: agar tidak ada lagi personel yang berani melanggar etika apalagi terjerumus dalam tindak pidana korupsi.

Pengawasan melekat atau yang sering disebut "waskat" kini menjadi prioritas utama di setiap wilayah. Kejagung meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan ketat terhadap bawahannya. Satuan kerja di tiap daerah wajib memastikan bahwa integritas tetap terjaga di tengah godaan proyek yang menggiurkan.

Masyarakat Diminta Ikut Melapor Jika Ada Oknum Nakal

Satu hal yang menarik dari pernyataan pihak Kejaksaan adalah ajakan bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif. Anang meminta warga jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa maupun pegawai kejaksaan lainnya. Partisipasi publik dianggap sebagai kunci penting dalam menjaga marwah institusi penegak hukum agar tetap bersih dan dipercaya.

Advertisement

“Segera laporkan ke kami jika ada indikasi perbuatan tercela, kami akan segera tindak lanjuti,” pungkas Anang. Hingga saat ini, KPK telah mengamankan total tujuh orang dalam rangkaian OTT di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati dan ayahnya, lima orang lainnya berasal dari kalangan swasta yang identitasnya masih didalami lebih lanjut. Akankah ada nama dari Korps Adhyaksa yang menyusul menjadi tersangka? Kita tunggu saja kejutan berikutnya dari tim penyidik KPK. - Candra Pratama/Disway

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Saya adalah jurnalis yang menekuni bidang ekonomi, selama lebih dari 13 tahun. Saat ini, saya bertanggung jawab terhadap kanal ekonomi, teknologi, lifestyle dan automotif. Saya memegang sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan Level Madya. Saat ini saya sebagai Ketua Forum Sahabat Infrastruktur dan Forum Wartawan ESDM