fin.co.id - Puluhan buruh yang tergabung dalam aliansi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. Aksi tersebut dilakukan menjelang pengumuman resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Berdasarkan agenda yang beredar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan akan mengumumkan besaran UMP 2026 pada hari yang sama, sepanjang tidak terdapat kendala.
Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,8 juta. Ia menilai angka tersebut sudah mencerminkan pemenuhan 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat pekerja di Jakarta, sesuai perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).
Winarso mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi awal terkait rencana Pemprov DKI yang disebut akan menaikkan UMP dengan menggunakan nilai alfa 0,75.
Namun, buruh menilai angka tersebut belum mencukupi. Mereka mendorong agar penetapan UMP 2026 menggunakan alfa 0,1, meski angka itu melampaui rentang alfa 0,5–0,9 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
"Buruh meminta nilai 100 persen KHL, atau jika dirupiahkan Rp5.898.000. Kalau pemerintah (rekomendasi alfa 0,75) nilainya itu kalau tidak salah Rp5.700.000 sekian-sekian," kata Winarso di lokasi aksi.
Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan upah 2026 di Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya sempat mengalami kebuntuan. Perbedaan pandangan muncul antara perwakilan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pembahasan tersebut, Apindo mengusulkan kenaikan UMP dengan alfa 0,55, sementara Pemprov DKI mengajukan rekomendasi alfa 0,75. Adapun pihak buruh tetap bersikukuh pada tuntutan pemenuhan penuh KHL.
"Buruh memberikan rekomendasi tetap 100 persen untuk KHL (alfa 0,1)," tegasnya.
Winarso berharap aspirasi yang disampaikan KSPI dalam aksi hari ini dapat dipertimbangkan dan diakomodasi oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo.
Apabila tuntutan tersebut tidak dikabulkan, KSPI menyatakan akan mengalihkan fokus perjuangan ke penetapan Upah Minimum Sektoral. Pembahasan upah sektoral dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2025, sehari setelah pengumuman resmi UMP 2026.
Menurutnya, penetapan upah sektoral sangat bergantung pada besaran UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Jika tidak sesuai, mungkin kita akan mengejar di upah sektoralnya. Upah sektoral kita akan minta tuntut untuk lebih tinggi lagi," pungkasnya.
Cahyono/Disway