Hukum dan Kriminal . 23/12/2025, 20:18 WIB

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Kasus Petral, Dugaan Korupsi Minyak Mentah Era 2009–2015 Kembali Disorot

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Kasus Petral Kembali Mengemuka

Kasus dugaan korupsi di Petral/PES sendiri bukan perkara baru. Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan impor minyak mentah yang bernilai triliunan rupiah dan melibatkan entitas Pertamina di luar negeri.

Petral diketahui beroperasi sebagai anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura dan memiliki peran strategis dalam pengadaan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan dalam negeri.

Sebelumnya, Kejagung sempat meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa penanganan kasus Petral dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada,” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan bahwa hingga kini penyidikan kasus Petral masih sepenuhnya ditangani oleh internal Kejaksaan Agung.

Anang juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan periodisasi perkara antara yang ditangani Kejagung dan KPK.

Menurutnya, Kejagung menyidik kasus Petral berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencakup periode 2008 hingga 2015.

Sementara itu, KPK menangani perkara yang berada dalam rentang 2009 hingga 2015.

“Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017,” beber Anang.

Perbedaan periode ini menjadi dasar mengapa kedua lembaga penegak hukum dapat menangani perkara yang berkaitan, namun dengan fokus dan cakupan waktu yang berbeda.

Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus Petral. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Sudirman Said, dinilai sebagai bagian dari upaya pendalaman alat bukti.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi pengelolaan sektor migas, yang selama ini kerap dianggap rawan praktik korupsi. Publik pun menanti kejelasan dan perkembangan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com