fin.co.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan penguatan signifikan terhadap perlindungan hak korban, terutama melalui mekanisme restitusi, kompensasi, serta penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut disampaikan Edward saat memberikan kuliah hukum yang diselenggarakan oleh Iwakum di Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember 2025.
"Soal restitusi, jadi di dalam KUHAP yang baru itu ada 11 pasal yang mengatur tentang ke LPSK. Termasuk dalamnya adalah restitusi," jelasnya.
Edward menjelaskan, mekanisme restitusi nantinya akan langsung menjadi bagian dari amar putusan pengadilan, sehingga korban tidak perlu khawatir terkait pemenuhannya.
"Restitusi nanti sekaligus di dalam putusan. Jadi sebenarnya tidak usah khawatir," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pelaku untuk mengganti kerugian korban tetap berlaku meskipun pelaku dijatuhi pidana kerja sosial.
"Karena kalau restitusi dia tidak mau, itu Jakarta bisa merampas harta yang dia miliki," tegasnya.
Selain membahas restitusi, Edward juga menyinggung ketentuan baru terkait penanganan penyalahgunaan narkotika dalam KUHP yang menganut sistem dua jalur atau double track system. Sistem ini memungkinkan penerapan sanksi pidana seperti penjara atau denda, bersamaan dengan sanksi tindakan seperti rehabilitasi dan pelatihan kerja.
"Rehabilitasi itu bukan pidana. Ada dalam KUHP baru. Jadi namanya double track system. Menjatuhkan pidana dalam tindakan," terangnya.
Ia menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang saat ini mayoritas diisi oleh pelaku kasus narkotika, khususnya pengguna.
"Di LP Cipinang itu penghuninya sekitar 3.500 jiwa, 80 persen itu narkotika," ungkapnya.
Bahkan, Edward menyebut sebagian besar narapidana narkotika merupakan pengguna dengan barang bukti dalam jumlah sangat kecil.
"90 persen yang masuk di dalam penjara karena narkotika, mereka itu pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram," pungkasnya.
Oleh karena itu, lanjut Edward, ketentuan pidana minimum bagi penyalahguna narkotika dihapus agar hakim memiliki keleluasaan dalam menjatuhkan putusan yang lebih proporsional.
"Makanya pidana minimum itu dihapus. Jadi diberi keleluasaan kepada hakim," jelasnya.