fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil menagih denda administratif dengan nilai total mencapai Rp2,34 triliun dari puluhan badan usaha yang bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan.
Denda tersebut berasal dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit serta satu perusahaan tambang nikel. Selain penagihan denda, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 4 juta hektare.
“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Burhanuddin menjelaskan, dari total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali tersebut, Satgas PKH akan melakukan penyerahan tahap kelima kepada kementerian dan lembaga terkait. Pada tahap ini, lahan yang diserahkan memiliki luas 896.969 hektare dan seluruhnya merupakan area perkebunan kelapa sawit.
Adapun kawasan hutan konservasi akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan. Lahan konservasi yang masuk dalam skema pemulihan itu mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.
Lebih lanjut, Kejaksaan memperkirakan potensi penerimaan negara dari penagihan denda administratif atas aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan di kawasan hutan masih sangat besar. Pada tahun 2026, potensi tersebut diprediksi mencapai Rp142,23 triliun.
“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” katanya.
Anisha Aprilia/Disway