fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 naik menjadi Rp5,7 juta.
Pramono mengatakan, UMP Jakarta 2026 naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari tahun sebelumnya yang sebesar RpRp 5.396.761.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.
Pramono mengatakan, dalam menetapkan kenaikan UMP ini, dirinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan alfa 0,5-0,9.
Dari alfa yang ditentukan dalam PP tersebut, Pramono mengambil angka tengah dengan indeks alfa 0,75.
"UMP 2026 ini berdasarkan alpha-nya 0,75," ucap Pramono.
Pramono memastikan keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama baik pihak buruh maupun pengusaha.
Pramono juga menyebutkan jika persentase kenaikan upah tahun ini melampaui tingkat inflasi daerah.
Pramono berharap kenaikan upah tahun ini dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," kata Pramono memungkasi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026.
Pengumuman ini disampaikan setelah melalui serangkaian rapat panjang bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Pramono memastikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi kesejahteraan pekerja di ibu kota.
"Hari ini secara resmi kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dengan UMP DKI Jakarta," ujar Pramono di hadapan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam pemaparannya, Pramono menyebutkan angka UMP terbaru mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.