Resmi! Pemerintah Bagi 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis, UMK Diuntungkan Jelang Wajib Halal 2026

news.fin.co.id - 24/12/2025, 19:00 WIB

Resmi! Pemerintah Bagi 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis, UMK Diuntungkan Jelang Wajib Halal 2026

Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya tidak akan berlaku lagi, hanya sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH yang berlaku

fin.co.id  - Pemerintah semakin serius mempersiapkan penerapan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.

Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pemberian 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pelaku UMK tidak boleh terbebani secara finansial menjelang pemberlakuan aturan wajib halal.

Advertisement

Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha kecil dapat patuh regulasi sekaligus naik kelas secara berkelanjutan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa penyediaan sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk kemudahan nyata bagi UMK agar siap menghadapi Wajib Halal 2026.

“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” ujar Haikal, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut Haikal, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk melindungi konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memperkuat daya saing produk lokal, baik di dalam negeri maupun di pasar global.

Program sertifikat halal gratis bukanlah hal baru. Pada tahun 2025, pemerintah telah merealisasikan 1,14 juta sertifikat halal gratis bagi UMK di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, BPJPH mencatat 10,9 juta produk telah mengantongi sertifikat halal.

Perluasan akses ini semakin diperkuat dengan terbitnya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang secara khusus memasukkan usaha kuliner warung sebagai penerima manfaat sertifikasi halal gratis.

Dampaknya cukup signifikan. Sebanyak 25.002 warung nasi tercatat dalam sistem Sihalal dan telah memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Dalam pelaksanaannya, sertifikat halal gratis bagi UMK menggunakan skema self declare, yakni pernyataan mandiri pelaku usaha mengenai kehalalan produknya. Meski demikian, proses ini tetap didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal yang telah terakreditasi.

Advertisement

Seluruh proses layanan dijalankan secara digital melalui sistem Sihalal, sehingga tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pelaku usaha dan pegawai BPJPH. Skema ini dirancang untuk:

  • Mempercepat proses sertifikasi

  • Menghindari praktik percaloan

  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID