Nasional . 25/12/2025, 21:26 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengirimkan surat kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia terkait penetapan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) bernomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ, yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa belanja daerah yang bersumber dari TKD 2026 harus mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, serta selaras dengan arah kebijakan APBN 2026.
“APBN Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah, serta memperkuat sinergi belanja Pemerintah Pusat dan daerah,” tulis isi SEB yang ditetapkan sejak 9 September 2025.
Dengan demikian, pemda diminta menyesuaikan struktur belanja APBD 2026, khususnya dalam memenuhi belanja wajib dan belanja mengikat.
Untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib tersebut, Menkeu Purbaya dan Mendagri Tito secara tegas meminta efisiensi anggaran, terutama dari pos belanja yang dinilai tidak prioritas.
Sejumlah jenis belanja yang diminta untuk dipangkas antara lain:
Belanja seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD)
Belanja perjalanan dinas atau belanja pendukung lain yang tidak memiliki output terukur
Belanja hibah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, termasuk hibah kepada instansi vertikal
Langkah ini diharapkan dapat mengalihkan anggaran ke sektor-sektor yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain melakukan efisiensi, pemerintah pusat juga mendorong pemda agar tidak sepenuhnya bergantung pada TKD. Dalam surat tersebut, pemda diminta memanfaatkan sumber pendapatan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus utama, melalui:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media