Nasional . 25/12/2025, 21:26 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak serta retribusi daerah
Inovasi tata kelola PAD yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daerah
Peningkatan basis data potensi pajak dan retribusi daerah, berbasis kajian potensi riil
Namun, pemerintah menegaskan bahwa optimalisasi PAD tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar, agar tidak menimbulkan beban baru.
Dalam SEB tersebut juga dijelaskan gambaran besar belanja negara tahun depan. APBN 2026 mengalokasikan:
Rp 1.377,9 triliun untuk belanja pemerintah pusat, khususnya mendanai program prioritas strategis
Rp 693,0 triliun untuk Transfer ke Daerah, yang difokuskan pada belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah
Belanja daerah yang berasal dari TKD 2026 yang telah ditentukan penggunaannya wajib dianggarkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk TKD 2026 yang tidak ditentukan penggunaannya, pemda diminta memprioritaskan:
Belanja wajib dan belanja mengikat
Belanja dukungan terhadap program prioritas pemerintah pusat
Adapun program-program prioritas yang dimaksud antara lain:
Makan Bergizi Gratis (MBG)
Koperasi Merah Putih
Subsidi
Preservasi jalan dan jembatan
Pembangunan perumahan
Sekolah Rakyat
Pemerintah pusat menegaskan bahwa sinergi belanja pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media