UMP Jakarta 2026 Memanas! Buruh Protes Keras, Airlangga Hartarto Buka Suara Soal Formula Alfa

news.fin.co.id - 26/12/2025, 17:57 WIB

UMP Jakarta 2026 Memanas! Buruh Protes Keras, Airlangga Hartarto Buka Suara Soal Formula Alfa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Anisha Aprilia -

Intinya:

  • Pemerintah Menggunakan Formula Baku PP Nomor 49: Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan UMP didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan variabel "Nilai Alfa" antara 0,5 hingga 0,9. Formula ini dirancang untuk memberikan kepastian standar upah minimal yang tetap relevan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di masyarakat.
  • Ketimpangan Upah Jakarta vs Wilayah Penyangga: Serikat buruh menyoroti anomali di mana UMP Jakarta (Rp5,73 juta) secara mengejutkan lebih rendah dibandingkan UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang sudah mencapai Rp5,95 juta. Hal ini dianggap tidak logis mengingat biaya hidup di Jakarta secara faktual jauh lebih mahal dibandingkan daerah satelitnya.
  • Gap dengan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Terdapat selisih sekitar Rp160.000 antara UMP yang ditetapkan dengan angka KHL versi kementerian (Rp5,89 juta). Buruh menilai selisih tersebut sangat krusial bagi biaya transportasi dan konsumsi harian, sehingga mereka menuntut pemerintah mengalihkan sistem ke pengupahan berbasis produktivitas agar gaji bisa melampaui batas minimal.

Advertisement

Pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya angkat bicara merespons gelombang protes buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta. Di tengah ancaman inflasi dan kenaikan biaya hidup, pemerintah bersikukuh bahwa formula "Nilai Alfa" dalam PP Nomor 49 adalah instrumen paling adil untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha. Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali tajam; upah minimum di jantung ibu kota kini justru tertinggal di bawah wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang, memicu perdebatan sengit mengenai standar kebutuhan hidup layak yang kian sulit dijangkau.

fin.co.id - Jangan sampai Anda ketinggalan informasi krusial mengenai dompet para pekerja di ibu kota! Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 kini tengah menjadi perbincangan panas di berbagai kalangan. Setelah pemerintah mengetok palu besaran upah minimum, gelombang penolakan langsung muncul dari aliansi buruh. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini sudah matang karena memperhitungkan kenaikan harga barang serta kebutuhan dasar pekerja.

Pemerintah merancang skema pengupahan ini agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini. Jika Anda penasaran mengapa angka tersebut muncul, Airlangga menjelaskan bahwa rujukannya adalah regulasi resmi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan yang sangat tipis antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan operasional dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global.

Airlangga Hartarto Ungkap Rahasia Formula UMP: Ada Nilai Alfa 0,5 Hingga 0,9!

Tahukah Anda bagaimana pemerintah menghitung kenaikan gaji minimal setiap tahunnya? Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Dalam regulasi ini, terdapat variabel khusus yang disebut nilai alfa, yang ditetapkan di rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai panduan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Airlangga menjelaskan bahwa UMP merupakan upah dasar yang penghitungannya menggunakan formula inflasi ditambah indeks tertentu. Angka ini kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota. "UMP itu kan upah minimum yang besarnya sudah diputuskan melalui formulasi khusus. Standar ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh gaji sesuai kenaikan harga di masyarakat," ujar Airlangga dengan tegas.

Buruh Jakarta Menolak Keras: UMP Rp 5,73 Juta Dinilai Masih di Bawah Standar Layak

Meskipun pemerintah sudah memiliki formula, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, justru melempar kritik tajam. Pihaknya menolak mentah-mentah angka UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Said Iqbal mengungkapkan empat alasan utama mengapa buruh merasa kecewa dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Advertisement

Alasan pertama yang paling mendasar adalah kesepakatan seluruh aliansi buruh DKI Jakarta untuk menuntut upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Versi Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menyebutkan nilai 100 persen KHL berada di angka Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, ada selisih sekitar Rp 160.000 yang hilang dari dompet pekerja jika UMP hanya di angka Rp 5,73 juta. "Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh untuk makan dan transportasi," kata Said Iqbal penuh penekanan.

Ironi Ibu Kota: Mengapa UMP Jakarta Kalah Dari Bekasi dan Karawang?

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID