Prabowo Teken UU KUHAP, Berlaku dengan KUHP Mulai Januari 2026

news.fin.co.id - 29/12/2025, 17:56 WIB

Prabowo Teken UU KUHAP, Berlaku dengan KUHP Mulai Januari 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Anisha)

Intinya:

  • Resmi Diteken dan Berlaku Januari 2026: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU KUHAP baru pada Desember 2025, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan implementasi KUHP baru.
  • Transformasi Menuju Keadilan Restoratif: UU KUHAP baru membawa substansi revolusioner yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, serta memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan sejak tahap penyelidikan.
  • Penguatan Perlindungan Hak Asasi dan Modernisasi: Undang-undang ini memperkuat hak-hak tersangka dan korban, memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, meningkatkan peran advokat, serta memodernisasi hukum acara pidana agar lebih transparan dan akuntabel.

Advertisement

Era baru peradilan Indonesia dimulai! Presiden Prabowo Subianto resmi meneken UU KUHAP baru yang siap diberlakukan serentak dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Bukan sekadar aturan formal, UU ini merombak total wajah hukum nasional dengan memperkuat hak tersangka, melegalkan restorative justice, hingga mengenalkan mekanisme keringanan bagi terdakwa kooperatif demi peradilan yang lebih manusiawi dan modern.

fin.co.id - Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pras menyebut KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

"Ya (Prabowo sudah tandatangani UU KUHAP), kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 29 Desember 2025.

Prasetyo menuturkan, UU itu diteken pada bulan ini. Dia mengatakan, penerapan UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Iya dong (penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP),” ujar dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya.

Advertisement

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI mengatakan RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR RI saat sidang paripurna pada 18 Februari 2025 lalu.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID