4 Kasus Korupsi Besar 2025 Rugikan Negara Ratusan Triliun, 3 Sudah Masuk Tahap Penuntutan

news.fin.co.id - 31/12/2025, 21:27 WIB

4 Kasus Korupsi Besar 2025 Rugikan Negara Ratusan Triliun, 3 Sudah Masuk Tahap Penuntutan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sedikitnya empat perkara korupsi besar sepanjang 2025 yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis, mulai dari ratusan miliar hingga ratusan triliun rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa dari empat perkara tersebut, tiga di antaranya telah memasuki tahap penuntutan.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi periode 2018–2023. Kasus ini menjadi yang terbesar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389.

“Nilai kerugiannya sebesar Rp285 triliun lebih,” kata Anang, Rabu, 31 Desember 2025.

Advertisement

Perkara kedua adalah dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia pada periode 2019–2022. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank, yakni PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, Bank BJB, Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex beserta entitas anak usahanya.

“Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.354.870.054.158,70,” ungkap Anang.

Perkara keempat adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp578.105.411.622,47.

Selain memaparkan kasus besar tersebut, Anang juga menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang 2025. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung berhasil menyerahkan uang sebesar Rp19,1 triliun ke negara yang dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Khusus dari Bidang Pidsus, totalnya mencapai Rp19.122.474.812.274 atau sekitar Rp19,1 triliun,” ujarnya.

Dana tersebut diperoleh dari penanganan berbagai perkara sepanjang 2025, terutama perkara korupsi.

Tak hanya itu, Bidang Pidsus Kejaksaan Agung juga mencatat telah menangani total 9.844 perkara selama tahun 2025. Perkara-perkara tersebut terbagi dalam empat tahapan penanganan, yakni penyelidikan sebanyak 2.658 perkara, penyidikan 2.399 perkara, penuntutan 2.540 perkara, serta eksekusi 2.247 perkara.

“Bidang Pidana Khusus tidak hanya menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana perpajakan, pabeanan dan cukai, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkas Anang.

Advertisement

Candra Pratama/Disway 

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID