4 Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky Divonis 6,5 Tahun Disertai Pemecatan

news.fin.co.id - 31/12/2025, 17:06 WIB

4 Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky Divonis 6,5 Tahun Disertai Pemecatan

Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025) sore. ANTARA/Anwar Maga

fin.co.id - Sebanyak empat orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, divonis hukuman enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq. TNI Angkatan Darat.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul/menumbuk seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Prada Lucky.

Sidang tersebut, dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12) sore.

Advertisement

Keempat terdakwa itu, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Majelis hakim dalam amar putusannya memidanakan keempat terdakwa itu dalam pidana pokok penjara selama 6,5 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar Rp136 juta lebih.

Putusan ini sedikit lebih tinggi dari tuntutan Oditur Militer yang pada sidang terdahulu menuntut enam tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp544 juta lebih, sehingga masing-masing terdakwa dibebankan Rp136 juta lebih.

Majelis hakim menambah hukuman karena keempat terdakwa melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk dan perbuatannya di hari kedua atau sehari setelah 17 terdakwa menganiaya korban, sehingga lebih berkontribusi pada penyebab kematian korban.

Majelis hakim merujuk pada ayat 1 Junto ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan.

Majelis hakim mewajibkan para terdakwa membayar restitusi dalam waktu 30 hari setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan maka Oditur Militer memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah perintah tersebut diterima.

Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi, dan apabila harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto sempat menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas amar putusan tersebut, dan para terdakwa diminta berembuk dengan penasehat hukumnya.

Setelah berembuk penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pihak Oditur Militer pun menyatakan hal yang sama. Tenggang waktu pikir-pikir selama 14 hari, untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID