Kejar Target 2 Juta Rumah, Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus Percepatan Perumahan

news.fin.co.id - 31/12/2025, 10:36 WIB

Kejar Target 2 Juta Rumah, Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus Percepatan Perumahan

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan pembentukan lembaga khusus untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat.

fin.co.id - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan pembentukan lembaga khusus untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden yang menginginkan akselerasi besar-besaran pembangunan dan renovasi rumah, terutama di kawasan perkotaan.

"Kebetulan ini ada beberapa kali beliau menitipkan pesan untuk mencari mekanisme percepatan pembangunan perumahan yang saya laporkan karena ada mandat dari beberapa undang-undang untuk pembentukan lembaga untuk percepatan pembangunan perumahan," kata Fahri di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 30 Desember 2025.

“Intinya memang harus ada lembaga yang mengambil alih persoalan tanah, pengadaan lahan, perizinan, pembiayaan, hingga manajemen hunian berbasis hunian sosial,” sambungnya.

Advertisement

Fahri menjelaskan Presiden Prabowo telah menyetujui anggaran dalam APBN 2026 untuk renovasi rumah pada tahun depan sebanyak dua juta rumah, meskipun saat itu usulannya hanya 400.000 unit rumah. Sebanyak satu juta rumah, di antaranya berada di kawasan perkotaan.

"Karena beliau membayangkan harus ada akselerasi besar-besaran. tahun depan sudah ada anggaran untuk renovasi yang sudah tertulis dalam APBN 2026 sekitar 400.000 tapi bahkan beliau setuju sampai 2 juta sekalipun untuk renovasi, tidak ada masalah," ungkapnya.

Namun, tantangan terbesar terdapat pada pembangunan perumahan di wilayah perkotaan, dengan kebutuhan sekitar 1 juta unit rumah.

Keterbatasan lahan menjadi persoalan utama, sehingga dibutuhkan mekanisme khusus dan regulasi percepatan.

“Di perkotaan itu banyak masalah ketersediaan lahan yang memang sangat sulit. Inilah yang sedang kami desain konsepnya dalam bentuk peraturan,” jelas Fahri.

Ia menyebut regulasi tersebut tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

"Selama ini kewenangan itu tersebar di banyak lembaga, tanah di tempat lain, ijin di tempat lain, pembiayaan di tempat lain. Harus ada lembaga yang mengkonsolidasi semua jenis keperluan untuk percepatan pembangunan perumahan," imbuhnya.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara untuk mempercepat proses pembentukan lembaga tersebut.

Fahri berharap pembentukan badan percepatan pembangunan perumahan rakyat dapat disahkan pada awal tahun.

Advertisement

"Kami sudah koordinasi dengan Menpan dan Mensesneg dan mudah-mudahan 1-2 hari ini kami ada pertemuan lagi dan kalau bisa di awal tahun itu sudah kita sahkan," paparnya.

Ia juga mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Danantara yang nantinya akan berperan sebagai salah satu penyedia lahan, khususnya untuk konsep Transit Oriented Development (TOD).

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID