Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Asosiasi PIHK Soroti Sistem Pelunasan dan Dana Jemaah

news.fin.co.id - 02/01/2026, 15:35 WIB

Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Asosiasi PIHK Soroti Sistem Pelunasan dan Dana Jemaah

Arab Saudi berangkatkan 42 WNI haji gratis undangan Raja Salman 2026.

fin.co.id - Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berpotensi menghadapi kegagalan serius. Isu ini mencuat setelah 13 asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyampaikan pernyataan resmi yang menyoroti ketidaksiapan sistem pelunasan serta belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening PIHK.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara asosiasi PIHK, Muhammad Firman Taufik, pada Kamis (1/1/2026). Menurut mereka, kondisi saat ini berisiko membuat jemaah haji khusus gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berisiko gagal berangkat,” demikian bunyi pernyataan tegas dari 13 asosiasi PIHK.

Advertisement

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah posisi dana jemaah haji khusus. Setiap jemaah haji khusus diketahui telah menyetor dana sebesar USD 8.000 per orang, yang saat ini masih berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Masalahnya, selama dana tersebut belum dikembalikan ke rekening PIHK, penyelenggara haji khusus kesulitan memenuhi kewajiban kontrak layanan di Arab Saudi, mulai dari akomodasi hingga transportasi.

“Kondisi ini membuat PIHK terhambat untuk membayar kewajiban kontrak layanan di Arab Saudi,” ujar Firman

Tekanan semakin besar karena batas waktu pembayaran layanan haji khusus di Arab Saudi sangat ketat. PIHK diwajibkan:

  • Menetapkan dan membayar paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) paling lambat 4 Januari 2026

  • Melunasi kontrak akomodasi dan transportasi darat sebelum 20 Januari 2026

  • Menyelesaikan seluruh perjanjian maksimal 1 Februari 2026

Jika tenggat waktu tersebut terlewat, PIHK berisiko tidak bisa mengakses sistem layanan haji Arab Saudi.

Menurut 13 asosiasi, otoritas haji Arab Saudi telah menetapkan tahapan pendaftaran, pelunasan biaya, penerbitan visa, hingga pemberangkatan jemaah jauh-jauh hari, yakni sejak 8 Juni 2025.

Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak lagi bisa melakukan kontrak akomodasi melalui sistem Masar Nusuk. Dampaknya sangat fatal.

“Jika kontrak tidak bisa dilakukan, maka visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan jemaah dipastikan gagal,” tegas asosiasi PIHK.

Advertisement

Tak hanya soal dana, mekanisme Pengembalian Keuangan (PK) melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) juga menjadi sorotan tajam.

Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai masih prematur, belum sinkron dengan kebutuhan operasional lapangan, serta belum sepenuhnya mendukung ritme pembayaran layanan di Arab Saudi.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID