Kemenhaj Pastikan Pengembalian haji khusus tuntas sebelum tenggat Saudi

news.fin.co.id - 02/01/2026, 19:15 WIB

Kemenhaj Pastikan Pengembalian haji khusus tuntas sebelum tenggat Saudi

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu

fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) bagi jamaah calon haji khusus. Proses ini dipastikan tuntas sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa pemerintah secara aktif mempercepat seluruh aspek administrasi. Tujuannya adalah agar tidak terjadi hambatan yang dapat mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Tanah Suci.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum tenggat waktu yang ditentukan Pemerintah Saudi. Koordinasi rutin dengan PIHK juga kami lakukan untuk memastikan percepatan ini berjalan optimal," ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan belum cairnya PK bagi sebagian jamaah kepada PIHK, Ian Heriyawan menguraikan bahwa saat ini masih dalam tahap penyesuaian pada sistem dan regulasi. Ia menekankan bahwa kendala yang ada bukanlah faktor tunggal, melainkan gabungan dari penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

Advertisement

"Masih ada penyesuaian di sistem dan regulasi. Kami optimis seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini," ungkapnya.

Menjawab potensi kekhawatiran mengenai tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui adanya risiko tersebut. Namun, pemerintah telah merancang langkah-langkah mitigasi untuk memastikan kuota dapat terpenuhi.

"Risiko memang selalu ada. Oleh karena itu, untuk memastikan pemenuhan kuota, kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Cadangan yang semula hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan," jelas Ian.

Mengenai batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh antara 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj sedang mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi PIHK dan para jamaah.

"Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk kemungkinan menerima pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu," tambah Ian.

Sementara itu, untuk menjamin perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala dalam penyerapan kuota, Ian menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.

"Jamaah yang sudah melunasi, kami pastikan proses PK-nya akan dipercepat agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi," pungkasnya.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID