Aturan Baru 2026! Tak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftar Lengkapnya

news.fin.co.id - 03/01/2026, 20:44 WIB

Aturan Baru 2026! Tak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025: Perubahan dan Rincian Terbaru

Intinya:

  • Kewajiban Mengikuti Prosedur Berjenjang: Biaya operasi hanya akan ditanggung jika peserta patuh pada alur rujukan resmi, mulai dari pemeriksaan di FKTP (puskesmas/klinik) hingga penilaian medis oleh dokter spesialis di rumah sakit mitra.
  • Indikasi Medis sebagai Syarat Mutlak: BPJS Kesehatan menjamin tindakan bedah (seperti operasi jantung, caesar, atau usus buntu) hanya jika didasarkan pada kebutuhan medis mendesak, bukan atas keinginan pribadi pasien.
  • Batasan Layanan Operasi: Terdapat pengecualian tegas terhadap tindakan operasi tertentu, di antaranya operasi estetika/kosmetik, program infertilitas, layanan di luar negeri, serta tindakan yang tidak mengikuti prosedur JKN yang berlaku.

Advertisement

Jangan asal masuk ruang bedah! BPJS Kesehatan memang menanggung biaya berbagai operasi besar, namun kepastian penjaminan sangat bergantung pada kepatuhan peserta terhadap prosedur rujukan dan indikasi medis yang ketat. Pahami batasan layanannya sekarang juga agar Anda tidak terjebak tagihan rumah sakit yang membengkak akibat mengabaikan aturan main program JKN.

fin.co.id - BPJS Kesehatan menjadi tumpuan jutaan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk tindakan operasi yang biayanya kerap tidak murah.

Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta bisa mendapatkan pelayanan medis komprehensif tanpa harus menanggung biaya besar secara pribadi.

Namun, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa semua jenis operasi otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.

Faktanya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Ada ketentuan, prosedur, dan batasan layanan yang harus dipahami agar peserta tidak kecewa saat membutuhkan tindakan operasi.

Dilansir dari laman resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Sabtu 3 Januari 2026, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya operasi apabila peserta mengikuti prosedur pelayanan berjenjang yang telah ditetapkan.

Tahapan yang wajib dilalui peserta meliputi:

  1. Berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

    Peserta harus memulai pemeriksaan di puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  2. Rujukan ke Rumah Sakit

    Jika kondisi medis memerlukan tindakan lanjutan, FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

  3. Penilaian Medis oleh Dokter Spesialis

    Tindakan operasi hanya dilakukan apabila dokter spesialis menilai operasi tersebut memang dibutuhkan secara medis, bukan atas permintaan pasien semata.

Advertisement

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat setidaknya 19 jenis operasi yang dapat dijamin BPJS Kesehatan, seperti operasi caesar, usus buntu, hernia, katarak, hingga bedah jantung sesuai indikasi medis.

Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID