Nasional . 03/01/2026, 19:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Peserta bukan pekerja atau peserta mandiri dikenakan iuran tetap sesuai kelas pelayanan yang dipilih:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
Perlu diketahui, iuran asli kelas 3 sebenarnya Rp42.000, namun pemerintah masih memberikan subsidi Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Untuk peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar:
Rp42.000 per orang per bulan
Namun, seluruh iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar apa pun.
Peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintahan meliputi:
PNS
Anggota TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pegawai pemerintah non-PNS
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan:
4 persen dibayar pemberi kerja (pemerintah)
1 persen dibayar peserta
Peserta PPU di sektor BUMN, BUMD, maupun swasta juga dikenakan iuran:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media