Nasional . 03/01/2026, 19:21 WIB

Update Iuran BPJS Kesehatan Januari 2026: Kelas 1, 2, dan 3 Ada Kenaikan? Ini Rinciannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Peserta bukan pekerja atau peserta mandiri dikenakan iuran tetap sesuai kelas pelayanan yang dipilih:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan

Perlu diketahui, iuran asli kelas 3 sebenarnya Rp42.000, namun pemerintah masih memberikan subsidi Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar:

  • Rp42.000 per orang per bulan

Namun, seluruh iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar apa pun.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintahan

Peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintahan meliputi:

  • PNS

  • Anggota TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pegawai pemerintah non-PNS

Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar pemberi kerja (pemerintah)

  • 1 persen dibayar peserta

4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta

Peserta PPU di sektor BUMN, BUMD, maupun swasta juga dikenakan iuran:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com