Nasional . 03/01/2026, 19:21 WIB

Update Iuran BPJS Kesehatan Januari 2026: Kelas 1, 2, dan 3 Ada Kenaikan? Ini Rinciannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Peserta bukan pekerja atau peserta mandiri dikenakan iuran tetap sesuai kelas pelayanan yang dipilih:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan

Perlu diketahui, iuran asli kelas 3 sebenarnya Rp42.000, namun pemerintah masih memberikan subsidi Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar:

Namun, seluruh iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar apa pun.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintahan

Peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintahan meliputi:

  • PNS

  • Anggota TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pegawai pemerintah non-PNS

Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar pemberi kerja (pemerintah)

  • 1 persen dibayar peserta

4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta

Peserta PPU di sektor BUMN, BUMD, maupun swasta juga dikenakan iuran:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com