Nasional . 03/01/2026, 19:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
5 persen dari gaji atau upah per bulan
Dengan pembagian:
4 persen dibayar perusahaan
1 persen dibayar peserta
Untuk anggota keluarga tambahan peserta PPU, seperti:
Anak ke-4 dan seterusnya
Ayah
Ibu
Mertua
Besaran iuran adalah:
1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan
Seluruhnya dibayar oleh pekerja penerima upah
Iuran jaminan kesehatan bagi:
Veteran
Perintis kemerdekaan
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis
Ditetapkan sebesar:
5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A masa kerja 14 tahun per bulan
Seluruh iuran ini dibayarkan oleh pemerintah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media