Nasional . 03/01/2026, 19:21 WIB

Update Iuran BPJS Kesehatan Januari 2026: Kelas 1, 2, dan 3 Ada Kenaikan? Ini Rinciannya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • 5 persen dari gaji atau upah per bulan

Dengan pembagian:

  • 4 persen dibayar perusahaan

  • 1 persen dibayar peserta

5. Peserta Keluarga Tambahan PPU

Untuk anggota keluarga tambahan peserta PPU, seperti:

  • Anak ke-4 dan seterusnya

  • Ayah

  • Ibu

  • Mertua

Besaran iuran adalah:

  • 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan

  • Seluruhnya dibayar oleh pekerja penerima upah

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi:

  • Veteran

  • Perintis kemerdekaan

  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis

Ditetapkan sebesar:

  • 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A masa kerja 14 tahun per bulan

Seluruh iuran ini dibayarkan oleh pemerintah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com