“Material kayu gelondongan itu terbukti merusak rumah warga dan menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar,” ungkap salah satu sumber penyidikan.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Bareskrim telah menyita sejumlah alat berat yang ditemukan di area bukaan lahan PT TBS.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ekskavator dan satu unit buldozer.
Penyitaan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembukaan lahan dilakukan secara aktif dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Dengan temuan tersebut, penanganan perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bareskrim memilih DAS Garoga sebagai titik awal penindakan hukum karena dampak kerusakan yang ditimbulkan dinilai paling parah.
Banjir bandang di kawasan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Data sementara mencatat, sebanyak 47 orang meninggal dunia, sementara 22 orang lainnya masih dinyatakan hilang.
Selain itu, lebih dari 50 rumah warga hanyut tersapu air bah yang bercampur lumpur dan kayu gelondongan.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi masyarakat sekitar dan memicu tuntutan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap lalai menjaga kelestarian lingkungan.
Dijerat UU Lingkungan Hidup
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 109 juncto Pasal 98, dan
-
Pasal 109 juncto Pasal 99
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup hingga menimbulkan korban jiwa.