fin.co.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi dokumen wajib bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia.
SIM ini bukan sekadar kartu identitas, tetapi bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan dinyatakan kompeten untuk mengendarai sepeda motor secara aman dan sesuai aturan lalu lintas.
Memasuki awal tahun 2026, banyak masyarakat yang bertanya-tanya soal biaya pembuatan SIM C terbaru, apakah mengalami kenaikan atau masih sama seperti tahun sebelumnya.
Terlebih, kebutuhan memiliki SIM C semakin penting karena razia dan penegakan hukum di jalan raya terus dilakukan secara rutin oleh kepolisian.
Lalu, berapa tarif resmi pembuatan SIM C per Januari 2026? Apakah ada perbedaan biaya untuk SIM CI dan SIM CII? Berikut ulasan lengkapnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa tarif pembuatan SIM C pada Januari 2026 tidak mengalami kenaikan.
Biaya pembuatan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni Rp100.000, sementara perpanjangannya Rp75.000. Tarif ini berlaku di seluruh Indonesia dan tidak ada kenaikan dari tahun lalu,” ujar Prianggo, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir soal lonjakan biaya saat mengurus SIM motor di awal tahun ini.
Rincian Tarif Resmi SIM C 2026
-
Pembuatan SIM C / CI / CII: Rp100.000
-
Perpanjangan SIM C / CI / CII: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan tarif resmi negara dan berlaku nasional di seluruh wilayah Indonesia.