4. Papua Barat Daya: Rp3.766.000, tercatat naik 4,2%.
5. Kalimantan Timur: Rp3.762.431, bertambah 5,12%.
6. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik sebesar 6,54%.
7. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, meningkat 6,12%.
8. Aceh: Rp3.685.616, angka ini tetap atau tidak ada kenaikan dari UMP 2025.
9. Maluku Utara: Rp3.510.240, dengan kenaikan 3%.
10. Jambi: Rp3.471.497, mengalami lonjakan 7,32%.
Posisi provinsi-provinsi ini menunjukkan bagaimana potensi ekonomi mereka berkembang. Kenaikan UMP ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja, memberikan gambaran prospek ekonomi yang lebih cerah di tahun mendatang.
Tidak semua provinsi mencatat angka UMP 2026 yang fantastis seperti sepuluh teratas. Beberapa provinsi lain juga menunjukkan angka yang patut diperhitungkan, meskipun belum masuk dalam jajaran tertinggi.
Namun, ada juga kasus unik seperti Aceh yang terpaksa mempertahankan UMP 2025 akibat dampak bencana alam.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengkonfirmasi bahwa Aceh akan tetap menggunakan besaran UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 untuk tahun depan.
Keputusan ini diambil mengingat pemulihan atas situasi bencana yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu. Ini menunjukkan bahwa kebijakan penetapan UMP juga mempertimbangkan kondisi riil dan tantangan yang dihadapi daerah.
Berikut adalah beberapa provinsi lain yang tercatat dalam daftar penetapan UMP 2026:
11. Gorontalo: Rp3.405.144, naik 5,69%.
12. Maluku: Rp3.334.490, mengalami kenaikan 6,14%.