Jampidum: Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional  Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

news.fin.co.id - 06/01/2026, 20:40 WIB

Jampidum: Jaksa Adalah Navigator Utama  Transformasi Hukum Pidana Nasional  Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, yang berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung pada Selasa, 6 Januari 2026.

Jaksa Dituntut Jadi 'Navigator' Utama dalam Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca KUHP dan KUHAP Baru!

Ini adalah momen krusial bagi sistem hukum pidana Indonesia, di mana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan fundamental.

Intisari :

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta jajaran Kejaksaan untuk menjadi nahkoda utama dalam transisi hukum pidana.
  • Peran krusial Jaksa adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan baru sambil melindungi hak semua pihak.
  • Asas *Lex Favor Reo* menjadi pedoman utama, mengutamakan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku tindak pidana.

Advertisement

Jaksa Wajib Jadi Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, baru saja memberikan pengarahan strategis kepada seluruh jajaran pimpinan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Pertemuan hybrid yang berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung pada Selasa, 6 Januari 2026, ini menandai dimulainya era baru penegakan hukum pidana nasional. Fokus utama arahan ini adalah bagaimana tata kelola penanganan perkara harus beradaptasi seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jampidum menegaskan, di tengah gelombang perubahan ini, setiap Jaksa memegang kendali penuh sebagai Navigator Utama Transformasi. Tanggung jawab mereka sangat besar: mengawal setiap langkah proses peradilan, mulai dari tahap penyelidikan awal, pra-penuntutan, penuntutan, hingga tahap eksekusi. Semua ini harus berjalan lancar sesuai koridor hukum yang baru, sembari memastikan hak-hak fundamental tersangka, terdakwa, terpidana, dan tentu saja, para korban, tetap terjamin sepenuhnya. Bayangkan saja, sebuah kapal besar yang berlayar di lautan baru, nahkodanya harus sangat sigap membaca peta dan mengarahkan kapal dengan tepat.

Asas *Lex Favor Reo*: Kunci Keadilan dalam Perubahan

Salah satu pilar utama yang digarisbawahi oleh Jampidum adalah kewajiban mutlak penerapan asas *Lex Favor Reo*. Prinsip hukum ini berbunyi, jika ada perubahan peraturan hukum pidana setelah sebuah perbuatan terjadi, maka Jaksa wajib menerapkan aturan yang memberikan keuntungan paling besar bagi pelaku tindak pidana. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan esensi keadilan itu sendiri. Jaksa tidak bisa lagi kaku menerapkan aturan lama jika aturan baru memberikan keringanan.

Untuk memastikan penerapan asas ini tepat sasaran, Jampidum menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter krusial. Pertama, **dekriminalisasi**. Artinya, jika suatu perbuatan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP baru, proses hukum harus dihentikan. Kedua, **gugurnya kewenangan menuntut**. Jaksa perlu cermat melihat perubahan pada alasan pembenar atau pemaaf yang mungkin diperkenalkan dalam KUHP baru, yang bisa menggugurkan hak penuntut. Ketiga, **perubahan ancaman pidana**. Ini meliputi perbandingan durasi hukuman penjara, besaran denda, atau bahkan jenis pidana yang ditawarkan; misalnya, apakah pidana penjara bisa diganti dengan pidana kerja sosial. Terakhir, **perubahan unsur tindak pidana**. Jaksa harus teliti memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan oleh penuntut, atau apakah tindak pidana tersebut berubah menjadi delik aduan yang memerlukan laporan dari korban.

Sembilan Skenario Transisi: Memastikan Ketepatan Hukum

Menghadapi kompleksitas transisi ini, Jampidum telah memetakan sembilan skenario spesifik. Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan hukum materiil dan formil berjalan akurat. Ada instruksi teknis yang jelas untuk setiap tahapan penanganan perkara. Misalnya, pada tahap **Pra-Penuntutan**, Penuntut Umum wajib melakukan pemeriksaan super ketat. Mereka harus memastikan tidak ada perbuatan yang seharusnya sudah didekriminalisasi, atau apakah suatu tindak pidana kini berubah menjadi delik aduan, serta mengkaji ulang syarat-syarat penahanan sesuai KUHAP baru.

Beralih ke **Tahap II (Penyerahan)**, sebuah instrumen baru yang inovatif akan diperkenalkan: “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis”. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti formal bahwa asas *Lex Favor Reo* telah diterapkan dengan benar. Proses ini akan melibatkan kolaborasi erat antara Jaksa, Penyidik, dan tentunya, Tersangka beserta Penasihat Hukumnya. Ini adalah langkah penting untuk transparansi dan kepastian hukum.

Advertisement

Kemudian pada tahap **Penuntutan**, Surat Dakwaan harus secara eksplisit mencantumkan pasal-pasal dari KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Lebih jauh lagi, dalam tuntutan pidana (Requisitoir), Jaksa didorong untuk memprioritaskan alternatif hukuman yang lebih ringan dari sekadar pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Pendekatan ini mencerminkan semangat humanisme dalam sistem peradilan.

Terakhir, bahkan pada tahap **Eksekusi**, peran Jaksa tetap vital. Meskipun sebuah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*), Jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP baru menawarkan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana. Ini menunjukkan bahwa keadilan harus terus diperjuangkan di setiap lini.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID