fin.co.id - Pemerintah mulai membuka wacana besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan kamera badan atau body camera bagi aparat kepolisian, terutama saat melakukan pemeriksaan terhadap warga yang diduga terlibat tindak pidana.
Wacana ini bukan sekadar gagasan, melainkan akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut penggunaan body camera menjadi salah satu opsi yang tengah dikaji untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Selasa 6 Januari 2026.
Supratman menegaskan, pembahasan soal body camera akan dibawa ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah disusun pemerintah.
Menurutnya, penerapan teknologi dalam sistem peradilan pidana merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan di era digital.
“Dalam RPP-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang,” jelas Supratman.
Adapun salah satu regulasi turunan yang kini sedang digodok adalah Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, yang menjadi payung integrasi teknologi dalam proses hukum pidana.
Sebagai informasi, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, aturan tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Artinya, seluruh ketentuan baru dalam KUHAP sudah menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat.
Namun, beberapa pasal memang masih membutuhkan aturan teknis lanjutan agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Salah satu pasal penting dalam KUHAP baru adalah Pasal 30, yang mengatur bahwa: