Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Rekaman tersebut bukan hanya formalitas, tetapi memiliki fungsi hukum yang sangat penting. Hasil rekaman dapat digunakan untuk:
-
Kepentingan penyidikan
-
Proses penuntutan
-
Pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa di persidangan
Meski begitu, ketentuan teknis seperti jenis kamera, standar penyimpanan data, hingga akses terhadap rekaman tersebut harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Di sinilah wacana penggunaan body camera bagi polisi menjadi relevan dan strategis.
Jika benar diterapkan, body camera akan merekam aktivitas aparat secara langsung di lapangan, termasuk saat:
-
Penangkapan
-
Penggeledahan
-
Pemeriksaan awal
-
Interaksi dengan masyarakat
Banyak pihak menilai, penggunaan body camera dapat menjadi alat kontrol dua arah. Di satu sisi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang, di sisi lain juga melindungi aparat dari tuduhan yang tidak berdasar.
Penerapan teknologi ini juga sejalan dengan upaya reformasi hukum dan modernisasi kepolisian yang selama ini terus didorong pemerintah.
UU KUHAP baru juga memberikan penekanan kuat pada akuntabilitas aparat penegak hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
-
Penyelidik
-
Penyidik
-
Penuntut umum
yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik, dapat dikenakan:
-
Sanksi administratif
-
Sanksi etik
-
Bahkan sanksi pidana, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan