PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, WNI dan WNA Bisa Beli Hunian Lebih Murah, Ini Syarat Lengkapnya

news.fin.co.id - 06/01/2026, 19:51 WIB

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, WNI dan WNA Bisa Beli Hunian Lebih Murah, Ini Syarat Lengkapnya

Bank Tanah Bantu Penyediaan Tanah untuk Perumahan MBR di Kendal: Luas 42 Hektar, Lokasi Strategis (Sigit Nugroho/Fin)

fin.co.id - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan strategis untuk menggerakkan sektor properti nasional.

Memasuki tahun anggaran 2026, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Menariknya, insentif ini tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan tertentu.

Advertisement

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi konsumen sekaligus pelaku industri properti yang sempat melambat dalam beberapa tahun terakhir.

Siapa Saja yang Berhak Memanfaatkan PPN DTP?

Dalam Pasal 6 PMK Nomor 90 Tahun 2025, disebutkan bahwa insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi, dengan kriteria sebagai berikut:

  • WNI yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

  • WNA yang memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Dengan demikian, WNA tetap bisa menikmati insentif pajak ini selama kepemilikan propertinya legal dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Syarat Rumah yang Mendapat Insentif PPN DTP

Tidak semua rumah bisa memperoleh fasilitas PPN DTP. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan khusus agar insentif tepat sasaran.

Rumah tapak atau rusun yang berhak mendapatkan PPN DTP harus memenuhi ketentuan berikut:

Advertisement
  • Harga jual maksimal Rp 5 miliar

  • Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru

  • Diserahkan dalam kondisi siap huni

  • Belum pernah dipindahtangankan dan merupakan penyerahan pertama oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual

Selain itu, properti tersebut wajib memiliki kode identitas rumah yang terdaftar melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan perumahan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID