Intinya
- Kasus perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru merupakan delik aduan, hanya bisa dilaporkan keluarga inti.
- Pihak yang berhak mengadu adalah suami atau istri, serta orang tua atau anak dengan batas usia tertentu.
- Pengaturan ini merupakan hasil kompromi di DPR dan baru berlaku mulai 2 Januari 2026.
Penegakan hukum terhadap kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan. Pihak yang berhak mengadu adalah suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
fin.co.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama di luar perkawinan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan. Artinya, tidak semua pihak dapat melaporkan perbuatan tersebut ke aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan terbatas pada lingkup keluarga inti.
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Ketentuan tersebut, kata Supratman, diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pengaturan dalam KUHP baru ini tidak hanya menyoroti aspek perzinaan, tetapi juga memberikan perlindungan khusus bagi anak.
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.
Supratman juga mengungkapkan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut tidak lepas dari dinamika perdebatan di DPR RI. Perbedaan pandangan muncul di antara fraksi-fraksi yang memiliki latar belakang ideologi berbeda.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHP telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, aturan tersebut baru akan diberlakukan tiga tahun setelah diundangkan, yakni mulai 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 411 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan pihak yang bukan pasangan sah dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan atau kohabitasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Penegakan hukum terhadap kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan. Pihak yang berhak mengadu adalah suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Dalam penjelasan lebih lanjut, anak yang orang tuanya diduga melanggar Pasal 411 dan 412 baru dapat mengajukan pengaduan kepada aparat berwenang apabila telah berusia 16 tahun.