fin.co.id - Sebanyak 9.766 pekerja di Kabupaten Tangerang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 5.058 pekerja terdampak.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja yang terkena PHK berasal dari perusahaan padat karya seperti sektor alas kaki atau sepatu dan tekstil.
"Totalnya 9.766 pekerja tersebar di berbagai perusahaan. Untuk rincian perusahaannya saya perlu melihat data lebih lanjut," ujar Hendra kepada FIN pada Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, gelombang PHK tersebut disinyalir akibat upaya efisiensi perusahaan untuk menekan biaya produksi yang terus meningkat. Selain itu, sejumlah pabrik juga terpaksa PHK pekerja karena minimnya pesanan alias sepi order bahkan ada yang harus menutup operasional secara permanen.
Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah mitigasi sebelum terjadinya gelombang PHK untuk mencegah perluasan dampaknya, namun kondisi tersebut tetap tidak bisa dihindari.
"Rata-rata karena perusahaan lakukan efisiensi akhirnya PHK karyawan. Ada juga pabrik yang bangkrut. Kalau karena perusahaannya pindah ke daerah lain kami belum terima laporan," ujarnya.
Meskipun demikian, dia memastikan, seluruh pekerja yang terdampak telah mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
Selama proses PHK berlangsung, Disnaker terus mengawasi dan memantau agar para pekerja menerima pesangon dari perusahaan serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk mengatasi risiko pengangguran pasca PHK, Disnaker Kabupaten Tangerang juga memberikan pelatihan kewirausahaan kepada pekerja yang terdampak," tandasnya.