fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras isu penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan. Sebaliknya, mereka justru melakukan pencocokan data demi mempercepat penyidikan kasus tambang ilegal. Langkah ini diambil untuk menata ulang tata kelola hutan agar lebih lestari.
Intisari :
- Kejagung tegaskan tidak ada penggeledahan di kantor Kemenhut, melainkan pencocokan data.
- Pencocokan data ini terkait penyidikan tambang ilegal di Konawe Utara.
- Tujuan utamanya adalah memperbaiki tata kelola hutan Indonesia demi kelestarian.
Penyidik Kejagung Kunjungi Kemenhut, Bukan Menggeledah!
Publik dihebohkan oleh isu penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, pihak Kejagung segera meluruskan kabar tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa kedatangan penyidik pada Rabu (7/1) bukanlah penggeledahan, melainkan kegiatan pencocokan data penting.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan kooperatif. Penyidik datang untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di berbagai daerah. Tindakan ini krusial demi kelancaran investigasi perkara pembukaan kegiatan tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” tegas Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2025). Ia menambahkan bahwa penyidik memerlukan data tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.
Detil Kasus Tambang Ilegal yang Diusut
Penyidikan yang sedang berlangsung fokus pada aktivitas perusahaan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa izin yang sah. Kasus ini melibatkan pembukaan lahan tambang oleh perusahaan-perusahaan di Konawe Utara. Para perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyidik mendatangi Ditjen PKTL KLHK sebagai langkah proaktif. Tujuannya jelas, yaitu untuk mempercepat perolehan data yang dibutuhkan dalam penyidikan. Pihak Ditjen PKTL pun memberikan respons positif dan kooperatif.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” beber Anang.
Data dan dokumen ini sangat vital untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut. Dengan pencocokan data yang akurat, Kejagung dapat membangun kasus yang kuat.
Upaya Memperbaiki Tata Kelola Hutan Indonesia
Lebih dari sekadar menindak pelaku kejahatan, kegiatan ini juga memiliki tujuan strategis jangka panjang. Kejagung dan KLHK bersinergi untuk memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari dan terjaga keberlangsungannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri KLHK, Ristianto Pribadi, turut mengonfirmasi jalannya kegiatan. Ia menegaskan bahwa proses yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Ristianto juga mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Kejagung.