Gugatan RUPTL 2025-2034: Melawan Skema "Power Wheeling"
Pihak serikat pekerja menyoroti masuknya skema "power wheeling" dalam rancangan RUPTL 2025-2034.
Skema ini diduga kuat menjadi jalan pintas untuk praktik "unbundling" atau pemisahan sektor ketenagalistrikan.
Jika sistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi terpecah belah, negara dikhawatirkan akan kehilangan kendali penuh.
Negara bisa kehilangan kendali atas penetapan harga dan ketersediaan pasokan listrik, terutama bagi rakyat kecil.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa pengelolaan sistem kelistrikan harus dilakukan secara terintegrasi oleh negara.
SP PLN mengkhawatirkan Indonesia hanya akan menjadi "pembeli listrik" tanpa memiliki daya tawar yang kuat jika infrastruktur distribusi dikuasai oleh swasta.
Dukungan mengalir deras dari pengurus daerah SP PLN se-Indonesia yang turut hadir di PTUN.
Mereka bersolidaritas untuk membatalkan aturan yang dianggap melanggar konstitusi ini.
Dr. Redyanto Sidi Jambak, kuasa hukum SP PLN, menegaskan bahwa listrik adalah lambang kehadiran negara di tengah masyarakat.
Setiap warga negara, terutama di daerah terluar dan tertinggal, berhak mendapatkan jaminan pasokan energi.
Mereka tidak seharusnya dibayang-bayangi ketakutan akan pemutusan sepihak demi kepentingan bisnis.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah tokoh vokal seperti Rocky Gerung dan Dr. Ichsanuddin Noorsy.
Mereka akan memberikan analisis mendalam mengenai potensi kerugian ekonomi politik akibat dominasi swasta di sektor energi.
Jangan tunggu sampai rumah Anda gelap gulita untuk mulai peduli pada isu kedaulatan energi bangsa.