Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Menteri Hukum: Baca Dulu Unsur Pidana di KUHP Baru!

news.fin.co.id - 09/01/2026, 17:02 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Menteri Hukum: Baca Dulu Unsur Pidana di KUHP Baru!

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas respons pelaporan Pandji Pragiwaksono - Hasyim Ashari -

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap kritis dalam menilai apakah tindakan yang dilaporkan tersebut benar-benar telah melanggar pasal-pasal hukum yang berlaku.

Supratman menjelaskan, apabila suatu perbuatan tidak memenuhi unsur pidana yang secara eksplisit tercantum dalam teks hukum, maka laporan tersebut secara otomatis kehilangan pijakan hukum yang kuat.

"Lihat saja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak yang ada diatur di dalam? Ya kan? Kalau memenuhi unsur, ya gitu," tuturnya secara gamblang.

Pernyataan ini secara tegas menegaskan bahwa kepastian hukum harus selalu menjadi prioritas utama, mengalahkan popularitas atau status seseorang.

Advertisement

Artinya, siapapun, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono, harus tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat perlu memahami bahwa pelaporan pidana bukanlah alat untuk membatasi kebebasan berpendapat tanpa dasar hukum yang jelas.

Transparansi dan Jalannya Mekanisme Hukum

Menanggapi polemik yang saat ini sedang hangat diperbincangkan dan menyeret nama Pandji Pragiwaksono, Kementerian Hukum menegaskan sikapnya untuk menjaga jarak.

Kementerian Hukum berkomitmen untuk menghormati sepenuhnya setiap proses yang sedang berjalan di institusi kepolisian.

Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan intervensi opini maupun tekanan sebelum fakta-fakta hukum yang sesungguhnya terungkap dengan jelas melalui mekanisme penyidikan yang sah.

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum, menyerahkan sepenuhnya urusan pelaporan ini kepada pihak berwenang yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

"Saya belum dengar soal kasus Pandji itu. Nanti tanya sama Pak Sekjen," pungkas Supratman mengakhiri sesi wawancara dengan para awak media.

Langkah ini mencerminkan sikap profesional kementerian dalam menjaga independensi dan integritas proses hukum di tanah air.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pesohor dan seluruh lapisan masyarakat mengenai urgensi literasi hukum, khususnya terkait KUHP baru yang kini mulai diimplementasikan.

Di tengah maraknya kebebasan berekspresi di era digital, batasan-batasan hukum tetap ada dan diatur secara ketat demi menjaga ketertiban.

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID