Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Menteri Hukum: Baca Dulu Unsur Pidana di KUHP Baru!

news.fin.co.id - 09/01/2026, 17:02 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Menteri Hukum: Baca Dulu Unsur Pidana di KUHP Baru!

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas respons pelaporan Pandji Pragiwaksono - Hasyim Ashari -

Jagad maya mendadak gempar dengan beredarnya kabar pelaporan komika papan atas, Pandji Pragiwaksono, ke pihak kepolisian. Isu ini sontak memicu rasa penasaran publik yang ingin mengetahui detail kasus yang menjerat sang legenda komedi. Jangan sampai Anda terlewat informasi penting terkait status hukum Pandji dalam perkara ini.

Intisari :

  • Komika papan atas Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke pihak kepolisian, memicu perhatian publik.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta publik mengacu pada KUHP dan KUHAP terbaru.
  • Kementerian Hukum menegaskan independensi proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

Advertisement

Menteri Hukum Minta Publik Teliti KUHP Baru

Dalam sebuah momen yang tak terduga, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, angkat bicara mengenai riuhnya kabar pelaporan yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono.

Meskipun ia mengaku belum mendalami setiap detail perkara secara mendalam, respons sang menteri memberikan sinyal krusial bagi penegakan hukum, terutama terhadap figur publik di era transisi hukum saat ini.

Supratman memberikan pernyataan yang sangat normatif namun tajam kepada awak media usai acara pengukuhan pengurus pusat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) periode 2025–2030.

Ia secara tegas meminta seluruh pihak, termasuk pelapor dan masyarakat umum, untuk kembali membuka dan mempelajari aturan yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menteri Hukum menekankan sebuah prinsip penting: laporan pidana tidak boleh semata-mata didasarkan pada opini publik atau rasa ketidaksukaan pribadi.

Rujukan utama yang harus dipedomani adalah pemenuhan unsur-unsur delik hukum sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Hal ini menjadi sangat relevan mengingat Indonesia saat ini tengah memasuki babak baru dalam implementasi KUHP baru yang akan menjadi pedoman utama.

"Saya belum tahu tuh detail laporannya. Nanti kita lihat apa kasusnya. Jadi teman-teman jangan tanya ke saya orang dilaporkan," ujar Supratman di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2025, memberikan jawaban diplomatis namun mengarahkan pada substansi hukum.

Advertisement

Apakah Tindakan Pandji Memenuhi Unsur Pidana?

Poin krusial yang digarisbawahi oleh Menteri Hukum Supratman adalah tentang pembuktian unsur-uns pelanggaran pidana.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID