Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dijaga Ketat Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

news.fin.co.id - 09/01/2026, 18:49 WIB

Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dijaga Ketat Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, kini dijaga ketat.

fin.co.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, kini dijaga ketat.

Situasi di lokasi tampak normal, hanya terlihat petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk perumahan. Namun, awak media dilarang masuk.

"Gak boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," ujar salah satu petugas keamanan ketika dimintai keterangan, Jumat, 9 Januari 2026

Hingga saat ini, pihak Yaqut belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tersangka.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari tambahan kuota 20 ribu, seharusnya dialokasikan 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Model pembagian tersebut dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Fajar Ilman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID